Social Icons

Sistem Penilaian dan Pengendalian Mutu Pendidikan

Salah satu agenda penting pemerintah yang tertuang dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 adalah mengupayakan pengendalian mutu pendidikan nasional melalui sistem evaluasi. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menjamin upaya pengendalian kualitas pendidikan nasional melalui kegiatan evaluasi pendidikan, sebagaimana tertuang dalam pasal 57 ayat 1, bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (UndangUndang Sisdiknas, 2003).

.
Selain pernyataan dalam Undang-Undang Sisdiknas, masalah evaluasi pendidikan (khususnya penilaian pendidikan) juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standard Nasional Pendidikan. Bahwa dalam rangka pencapaian standard nasional pendidikan, salah satu hal yang penting diupayakan adalah adanya standar penilaian, yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, 2005).
Evaluasi, penilaian (asesmen), ujian, ataupun istilah lain yang relevan memang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan, karena hasil-hasilnya merupakan salah satu indikator kualitas pendidikan suatu bangsa. Dalam kebijakan pemerintah, hasil ujian (ujian nasional) dijadikan sebagai indikator mutu pendidikan dasar dan menengah (Undang-undang Sisdiknas, 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19, 2005). Ini berarti kegiatan evaluasi dan/atau penilaian hasil belajar melalui ujian, baik ujian tingkat nasional, ujian tingkat regional, maupun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tertentu memerlukan mekanisme, prosedur serta instrumen penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, guna memenuhi akuntabilitas pendidikan dalam bentuk kualitas pendidikan nasional yang semakin baik.
Kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prosedur evaluasi pendidikan. Artinya, bahwa untuk memperbaiki kualitas pendidikan haruslah diciptakan sistem evaluasi yang lebih baik. Sistem evaluasi (kegiatan pengukuran, pengujian/testing, penilaian, hingga kegiatan evaluasi) ini, selain prosedurnya yang harus sistematis, pelaksanaannya pun harus memiliki akuntabilitas yang tinggi, serta hasilnya diharapkan mendapatkan pengakuan (recognition) dari stakeholders pendidikan.
William Glasser (1990) mengatakan bahwa: “ if you want quality schools, we have to revise the way we manage students. He suggests that we use the quality management concepts pioneered by W. Edwards Deming, the man who taught the Japanese how to manage workers so that they did the quality work that all people want and, in going so, have made Japan the most powerful economic force in the world. To do this, however, it is necessary that both students and staff learn the control theory that underlies this change and Glasser is the world’s leading exponents of this new theory”.
Fungsi Penilaian sebagai berikut:
1.       Quality Control (kualifikasi/standar  kompetensi minimal)
2.       Motivator (kondisi memaksa, penekanan)
3.       Public Accountability (info. ke publik, orang tua, stakholder)
4.       Selection (penjuru., seleksi, penempat, perkemb. kompetensi)
5.       Diagnostic (kelemahan, perbaikan, umpanbalik)
6.       Legitimation (pengakuan, sertifikasi, lisensi)

Tanpa menghasilkan lulusan yang bermutu, program pendidikan bukanlah suatu investasi SDM melainkan justru pemborosan baik dari segi beaya, tenaga dan waktu, serta akan menimbulkan masalah sosial.
Pendidikan yang berorentasi mutu meliputi:
v  keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari  angka partisipasi murid tetapi lebih pada tingkat literasi yang dikuasai,
v  sekolah tidak diukur dari menterengnya fasilitas fisik serta proses kurikuler yang dijalankan, melainkan dari kualitas dan kuantitas lulusannya.
v  standardisasi kualitas lulusan secara nasional, adalah lebih penting dari pada standardisasi kurikulum dan sarananya.
v  adanya kepedulian yang tinggi terhadap mutu, yang manifestasinya adalah dilakukannya manajemen mutu (quality control, quality assurance, and quality improvement).

Standar Penilaian Pendidikan
Pengertian
Berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen dalam melakukan kegiatan dan pengumpulan data penilaian untuk memperbaiki mutu hasil belajar siswa meliputi: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, dan kriteria ketuntasan minimal (KKM).

Prinsip penilaian
Sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel.

Teknik dan instrumen penilaian
Oleh pendidik menggunakan teknik berupa tes/ulangan/ujian (tertulis, lisan praktik/kinerja), observasi (pengamatan), penugasan (proyek/produk/portofolio). Oleh satuan pendidikan menggunakan ujian sekolah. Oleh pemerintah menggunakan ujian nasional. Instrumen penilaian memenuhi syarat substansi, konstruksi, bahasa, prediksi, empirik, dan wajah.

Mekanisme dan prosedur penilaian
1.      Oleh pendidik. Guru melakukan penyusunan matrik hubungan antara  SK/KD, indikator, dan jenis penilaian. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian. Melaksanakan tes/ulangan/ujian, pengamatan, penugasan. Mengelolah hasil penilaian. Memanfaatkan hasil penilaian. Melaporkan hasil penilaian.
2.      Oleh satuan pendidikan, yakni mengkoordinasikan ulangan tengan semester/akhir semester/kenaikan kelas; menentukan kriteria kenaikan kelas; menentukan nilai akhir bersama dewan guru; menyelenggarakan ujian sekolah; menentukan kelulusan; melaporkan hasil penilaian; menerbitkan SKHUN; dan menerbitkan ijazah.
3.      Oleh pemerintah, yakni merancang  pencapaian kompetensi lulusan (benchmarking competency) secara nasional pada mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi melalui UN; menganalisis hasil UN dan membuat peta ranking prov, kab/kota, sekolah, dan daya serap sekolah melalui hasil UN; menyampaikan hasil UN ke sekolah; menyusun kebijakan dlm rangka pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.





Mksh!!

No comments:

Followers