Social Icons

Bimbingan dan Konseling


     Sebelum kita membahas mengenai bimbingan dan konseling lebih lanjut, terlebih dahulu kita bahas mengenai apa itu bimbingan dan konseling. Secara bahasa bimbingan berasal dari bahasa Inggris “Guidance” yang artinya bimbingan atau arahan, dan konseling berasal dari kata “Consilium” yang berarti dengan atau bersama.

Menurut istilah bimbingan merupakan suatu usaha atau layanan bantuan yang memberikan kontribusi berupa ide dalam pemecahan masalah sebagai arahan, yang mana masalah tersebut ialah gejala-gejala psikis dan masalah tersebut belum terjadi atau belum ada saat dilakukannya bimbingan. Dan konseling merupakan suatu usaha atau layanan bantuan yang memberikan solusi atau jalan keluar dalam pemecahan masalah (psikis), dan saat dilaksakannya konseling masalah tersebut sudah terjadi atau sudah ada.
Kegiatan layanan bimbingan dan konseling tersebut merupakan upaya proaktif dan sistemik dalam memfasilitasi klien (yang dalam hal ini peserta didik) mencapai perkembangan optimal, pengembangan perilaku efektif, dan peningkatan keberfungsian klien dalam lingkungan. Dalam kegiatan bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan seorang konselor yang ahli dalam bidangnya. Dan tanpa adanya konselor, maka tidaklah terjadi yang namanya bimbingan dan konseling.
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Dan konselor pendidikan ialah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik satuan pendidikan (sering disebut guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu. Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut. Sebagai dasar hukumnya  berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 18 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri..




No comments:

Followers